Sabtu, 10 November 2012

Kilana Shop

Yoyoyooo!!!
Iseng-iseng buka usaha kecil kayak online shop gitu (tapi emang sih online shop, udah bukan "kayak"). Nah nama online shop-nya itu Kilana Shop yang diambil dari 3 nama adminnya, KIki, LisA, dan NAning. Alay ya? Entahlah~
Kilana ini untuk tahap pertama jual aksesioris dari bahan aryclic, berkembang dapat produk import jewelry dari Korea yang MURMER BANGET (udah barang import, murah pula), hingga garskin untuk gadget kalian ^^ (ceritanya promosi nih, PLAK!)
Bagi para pembaca yang sudah luangkan waktunya baca catatan anehku yang satu ini, silahkan buka terus like page kita https://www.facebook.com/pages/Kilana-Shop/507936562565025 atau follow twitternya @KilanaOS. Mari jadi pelanggan kami ^^

Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Internasional


1.   Pengertian Hukum Internasional
ð  Sumber hukum internasional adalah seluruh kaedah atau asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Baik itu hubungan antara negara dengan negara atau hubungan antara negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau hukum lain bukan negara atau satu sama lain.

2.   Pengertian Hukum Internasional menurut beberapa ahli :
1.    Tulus Warsito, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan studi yang membahas tentang interaksi politik luar negeri dari beberapa negara.
2.    Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
3.    John Hobson, mengemukakan bahwa hukum internasional lebih membahas tentang sistem politik dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.

3.   Asas-asas hubungan internasional:
a.    Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Begitupun sebaliknya, jika berada di luar negara tersebut maka berlaku hukum asing.

b.    Asas Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warganya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.

c.    Asas Kepentingan Umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

4.   Sumber hukum Internasional
ð  Sumber - sumber hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional.
a.    Sumber Hukum dalam Arti Material
Sumber hukum internasional dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum disuatu negara.
1)   Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hk-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dan hukum internasional didsarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini, karena hukum internasional merupakan hukum alam, maka kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus aliran ini adalah Hugo de groat yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel.
2)   Aliran positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen, pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of the Law of Treaties) tahun 1969.
B.   Sumber hukum dalam arti formal
Sumber hukum internasional dalam arti formal adalah sumber hukum darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional, yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi serta otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internasional.
      Di dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen, disebutkan sumber – sumber hukum internasional dalam arti formal, sebagai berikut.
1)      Perjanjian Internasional (traktat = treaty)
2)      Kebiasaan – kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
3)      Asas – asas umum hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa beradab
4)      Keputusan – keputusan hakim dan ajaran – ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum
5)      Pendapat – pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

5.    Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum intersional adalah pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Subyek hukum internasional terbagi atas 6 bagian:
a.    Negara
ð  adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat Negara yang berdaulat yaitu negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak bergantung pada negara lain. Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu negara yang sebagai urusan pemerintahannya bergantung pada negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasan hukumnya terbatas.
b.    Tahta Suci
ð  merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paustidak hanya sebagai kepala gereja Roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki kekuasaan duniawi (kekuasaan politik). Hingga sekarang Tahta Suci mempunyai perwakilan di berbagai negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan diplomatik di b=negara-negara lain.
ð  merupakan subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty)yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci dan memungkinkan didirakannya negara Vatikan yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

c.    Palang Merah Internasional
ð  Palang Merah Internasional yanng berkedudukan di Jenewa (Swiss) mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini lahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek hukum internasional telah diperkuat dalam perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang. Sekarang, Palang Merah Internasional secara umumtelah diakui sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

d.    Organisasi Internasional
ð  Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.

e.    Orang Perseorangan (Individu)
ð  Individu disebut sebagai subjek hukum internasional karena memungkinkan bagi seseornag untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan perseorangan (individu) mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional.

f.     Pemberontakan dan Pihak Bersengketa
ð  Pemberontakan dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama untuk:
1.    Menentukan nasibnya sendiri
2.    Secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri
3.    Menguasai sumber kekayaan alan dari wilayahnya yang didudukinya.


6.  Lembaga Peradilan Internasional
Lembaga peradilan internasional merupakan pegawai tegaknya hukum internasional. Fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).

Adapun tugas dan wewenang mahkamah Internasional :
a.   Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB penyelesaikan sengketa di antara negara negara anggota PBB.
b.   Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengket di antara negaranegara anggota PBB.
c.    Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keptusan Mahkamah Internasional.
d.   Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan dewan keamanan PBB.

7.   Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang menganalisis keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
a.    Teori monoisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut pandangan teori ini :
1)    Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem,
2)    Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum,
3)    Ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional sama sekali terlepas dari kemauan negara,
4)    Bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.   Teori dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya. Hukum internasional dan hukum nasional berbeda dalam hal subjeknya, di mana subyek hukum internasional adalah negara, sedangkan subyek hukum nasional adalah individu. Menurut pandangan teori ini :
1)    Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah,
2)    Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3)    Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya,
4)    Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara,
Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara

Jumat, 19 Oktober 2012

Contoh Sikap Sesuai dan Tidak Sesuai (di sekolah, rumah, serta masyarakat)


Di sekolah:
  Ø  Sesuai:
-          Mengikuti upacara bendera
-          Mengamalkan janji siswa
-          Menaati tata tertib sekolah
-          Berpakaian rapi sesuai dengan peraturan sekolah
-          Belajar dengan giat
-          Membayar dana kelas
-          Menghargai ketua kelas sebagai seorang pemimpin

  Ø  Tidak Sesuai:
-          datang terlambat ke sekolah
-          membuang sampah sembarangan
-          membantah perintah ketua kelas
-          berkelahi dengan teman sekolah
-          tidak menghargai guru

di rumah:
  Ø  Sesuai:
-          menghormati orang yang lebih tua
-          mengamalkan budaya tabe kepada orang yang lebih tua
-          bertutur kata yang sopan
-          mengucapkan salam ketika akan masuk atau keluar dari rumah
-          menjabat tangan orang tua ketika akan berpergian

  Ø  Tidak Sesuai:
-          memanggil orang yang lebih tua dengan sebutan yang tidak sopan.
-          Keluar rumah tanpa seizin orang tua
-          Membentak orang di rumah, baik orang yang lebih muda maupun orang yang lebih tua dari kita
-          Menganggu ketenangan keluarga

Di masyarakat:
  Ø  Sesuai:
-          ikut dalam musyawarah untuk mencapai mufakat
-          ikut berpartisipasi dalam kerja bakti atau gotong royong
-          menghormati tetangga
-          berpartisipasi dalam jaga malam atau ronda malam
-          menjaga lingkungan sekitar

  Ø  Tidak Sesuai:
-          membuat keributan, sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama tetangga
-          berpenampilan yang tidak sopan sehingga tidak sedap dipandang sama tetangga maupun warga lainnya
-          bertengkar atau membuat keributan dengan tetangga
-          egois
-          main hakim sendiri

Rabu, 17 Oktober 2012

Dange (one of traditional cake from Pangkep)


Introduction  (What is Dange?)

Dange adalah salah satu kue tradisional dari Kabupaten Pangkep, terutama dari Kecamatan Segeri. Dange berbentuk seperti beroncong namun Dange memiliki khusus daripada beroncong. Dange memiliki warna hitam tapi beroncong memiliki warna coklat muda. Dange terbuat dari bahan-bahan alami dan Dange bebas dari bahan kimia. Sehingga, Dange bisa tinggal dalam waktu yang lama mungkin selama seminggu tanpa dipanaskan. Dange memiliki dua jenis, Dange Cokelat seperti kami dan Dange Keju. Karena Dange Keju lebih lezat dari Dange Keju, maka harga Dange Keju lebih mahal daripada Dange Cokelat.

Di daerah lain, seperti di Kalimantan Barat. Dange disajikan dalam upacara tradisional yang dirayakan setiap tahun, upacara untuk bersyukur kepada Allah dengan tujuan memiliki kesuksesan saat panen. Lain halnya di Tana Toraja, Dange di Tana Toraja adalah salah satu kue tradisional dan memiliki berbeda dengan Dange di Segeri khususnya bentuk, rasa, dan lainnya.

Tau riolo membuat Dange karena di masa perang Dange dapat disajikan sebagai makanan pokok karena kesederhananya dan memiliki kalori yang rendah dari beras.

How to Make Dange ?

a.    Alat:

  1.         Pemanas Nasi
  2.         Pencetak kue (berbentuk setengan bulat seperti beroncong)
3.    Pembakar
4.    Daun pisang

    b. Bahan - Bahan:


  1.         Kelapa
  2.         Tepung terigu
  3.         Ketan hitam
  4.    Gula Merah

    c. Langkah - Langkah:
  1.    Campurkan semua bahan
  2.    Persiapkan semua alat
  3.    Panaskan pencetak kuenya lalu lapisi dengan daun pisang
  4.    Isi pencetak kue yang sudah panas dengan adonan kue hingga terisi penuh
  5.    Letakkan pencetak kue yang sudah diisi adonan kue tersebut dan tunggu maksimal 1 menit.
  6.    Sebarkan serbuk gula merah di atas kuenya
  7.    Bakar kembali kurang lebih selama 10 menit

  8.    Sajikan dangenya