Yoyoyooo!!!
Iseng-iseng buka usaha kecil kayak online shop gitu (tapi emang sih online shop, udah bukan "kayak"). Nah nama online shop-nya itu Kilana Shop yang diambil dari 3 nama adminnya, KIki, LisA, dan NAning. Alay ya? Entahlah~
Kilana ini untuk tahap pertama jual aksesioris dari bahan aryclic, berkembang dapat produk import jewelry dari Korea yang MURMER BANGET (udah barang import, murah pula), hingga garskin untuk gadget kalian ^^ (ceritanya promosi nih, PLAK!)
Bagi para pembaca yang sudah luangkan waktunya baca catatan anehku yang satu ini, silahkan buka terus like page kita https://www.facebook.com/pages/Kilana-Shop/507936562565025 atau follow twitternya @KilanaOS. Mari jadi pelanggan kami ^^
Sabtu, 10 November 2012
Selasa, 23 Oktober 2012
Hukum Internasional
1.
Pengertian
Hukum Internasional
ð
Sumber
hukum internasional adalah seluruh kaedah atau asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara. Baik itu hubungan antara negara dengan
negara atau hubungan antara negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau
hukum lain bukan negara atau satu sama lain.
2.
Pengertian
Hukum Internasional
menurut beberapa ahli :
1. Tulus
Warsito,
mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan studi yang membahas tentang
interaksi politik luar negeri dari beberapa negara.
2. Wirjono
Prodjodikoro,
mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
3. John
Hobson,
mengemukakan bahwa hukum internasional lebih membahas tentang sistem politik
dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
3.
Asas-asas hubungan internasional:
a.
Asas Teritorial
Didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Begitupun
sebaliknya, jika berada di luar negara tersebut maka berlaku hukum asing.
b.
Asas Kebangsaan
Didasarkan
pada kekuasaan negara terhadap warganya. Menurut asas ini, setiap warga negara
di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.
Asas Kepentingan Umum
Didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4.
Sumber hukum Internasional
ð
Sumber
- sumber hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional.
a.
Sumber Hukum dalam Arti Material
Sumber
hukum internasional dalam arti material adalah sumber hukum yang membahas dasar
berlakunya hukum disuatu negara.
1)
Aliran naturalis
Aliran
ini bersandar pada hak asasi atau hk-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa
kekuatan mengikat dan hukum internasional didsarkan pada hukum alam yang
berasal dari Tuhan. Menurut teori ini, karena hukum internasional merupakan
hukum alam, maka kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional.
Pencetus aliran ini adalah Hugo de groat yang kemudian diikuti dan
disempurnakan oleh Emmerich Vattel.
2)
Aliran positivisme
Aliran
ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari
negara-negara ditambah dengan asas pacta
sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Menurut Hans Kelsen, pacta sunt servanda merupakan
kaidah dasar Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of the Law of Treaties) tahun
1969.
B. Sumber hukum dalam arti
formal
Sumber
hukum internasional dalam arti formal adalah sumber hukum darimana kita
mendapatkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional, yang
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam
hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti
formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi
serta otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internasional.
Di dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen,
disebutkan sumber – sumber hukum internasional dalam arti formal, sebagai
berikut.
1)
Perjanjian
Internasional (traktat = treaty)
2)
Kebiasaan
– kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai
hukum
3)
Asas
– asas umum hukum yang diakui oleh bangsa – bangsa beradab
4)
Keputusan
– keputusan hakim dan ajaran – ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum
5)
Pendapat
– pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
5. Subyek Hukum
Internasional
Subyek hukum intersional adalah
pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum Internasional. Subyek hukum
internasional terbagi atas 6 bagian:
a. Negara
ð
adalah
subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum
internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional
adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang setengah berdaulat. Negara
yang berdaulat Negara yang berdaulat yaitu negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak
bergantung pada negara lain. Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu
negara yang sebagai urusan
pemerintahannya bergantung pada negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut
dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasan hukumnya terbatas.
b. Tahta
Suci
ð
merupakan
subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal
ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paustidak hanya sebagai
kepala gereja Roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki
kekuasaan duniawi (kekuasaan politik). Hingga sekarang Tahta Suci mempunyai
perwakilan di berbagai negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan
diplomatik di b=negara-negara lain.
ð
merupakan
subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini
terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci
pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran
Treaty)yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci dan
memungkinkan didirakannya negara Vatikan yang dengan perjanjian itu sekaligus
dibentuk dan diakui.
c. Palang
Merah Internasional
ð
Palang
Merah Internasional yanng berkedudukan di Jenewa (Swiss) mempunyai tempat
tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini lahir karena
proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek hukum
internasional telah diperkuat dalam perjanjian dan konvensi-konvensi Palang
Merah Internasional tentang perlindungan korban perang. Sekarang, Palang Merah
Internasional secara umumtelah diakui sebagai subjek hukum internasional
walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.
d. Organisasi
Internasional
ð
Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak
diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.
Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan
kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional
dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
e. Orang
Perseorangan (Individu)
ð
Individu
disebut sebagai subjek hukum internasional karena memungkinkan bagi seseornag
untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya
terdapat kerugian. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Perdamaian Versailles tahun
1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan perseorangan
(individu) mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional.
f. Pemberontakan
dan Pihak Bersengketa
ð
Pemberontakan
dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional karena memiliki hak
yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri
2. Secara bebas memilih sistem
ekonomi, politik, dan sosial sendiri
3. Menguasai sumber kekayaan alan
dari wilayahnya yang didudukinya.
6. Lembaga
Peradilan Internasional
Lembaga peradilan internasional
merupakan pegawai tegaknya hukum internasional. Fungsi lembaga peradilan
internasional dijalankan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional
merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag
(Belanda).
Adapun tugas dan wewenang mahkamah Internasional :
a. Memeriksa
perselisihan di antara negara-negara anggota PBB penyelesaikan sengketa di
antara negara negara anggota PBB.
b. Memberikan
pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengket di antara
negaranegara anggota PBB.
c. Mendesak
dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu salah satu pihak yang
berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keptusan
Mahkamah Internasional.
d. Memberi
nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan dewan keamanan PBB.
7.
Hubungan Hukum Internasional dengan
Hukum Nasional
Ada dua teori yang
menganalisis keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
a.
Teori monoisme
Teori
ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan
bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut
pandangan teori ini :
1) Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem,
2) Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum,
3) Ada dan berlakunya hukum
internasional dan hukum nasional sama sekali terlepas dari kemauan negara,
4) Bahwa hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan hukum yang lebih besar
yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.
Teori dualisme
Teori
ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang
hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya. Hukum internasional
dan hukum nasional berbeda dalam hal subjeknya, di mana subyek hukum
internasional adalah negara, sedangkan subyek hukum nasional adalah individu.
Menurut pandangan teori ini :
1) Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah,
2) Hukum internasional mempunyai
sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3) Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan
saling terpisah satu sama lainnya,
4) Bahwa ada daya ikat hukum
internasional bersumber pada kemauan negara,
Bahwa ada dan berlakunya
hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum
negara
Jumat, 19 Oktober 2012
Contoh Sikap Sesuai dan Tidak Sesuai (di sekolah, rumah, serta masyarakat)
Ø Sesuai:
-
Mengikuti upacara bendera
-
Mengamalkan janji siswa
-
Menaati tata tertib sekolah
-
Berpakaian rapi sesuai dengan peraturan sekolah
-
Belajar dengan giat
-
Membayar dana kelas
-
Menghargai ketua kelas sebagai seorang pemimpin
Ø Tidak Sesuai:
-
datang terlambat ke sekolah
-
membuang sampah sembarangan
-
membantah perintah ketua kelas
-
berkelahi dengan teman sekolah
-
tidak menghargai
guru
di rumah:
Ø Sesuai:
-
menghormati
orang yang lebih tua
-
mengamalkan budaya tabe kepada orang yang lebih tua
-
bertutur kata
yang sopan
-
mengucapkan salam ketika akan masuk atau keluar dari rumah
-
menjabat tangan
orang tua ketika akan berpergian
Ø Tidak Sesuai:
-
memanggil
orang yang lebih tua dengan sebutan
yang tidak sopan.
-
Keluar rumah tanpa seizin
orang tua
-
Membentak
orang di rumah, baik orang yang lebih muda maupun
orang yang lebih tua dari kita
-
Menganggu
ketenangan keluarga
Di
masyarakat:
Ø Sesuai:
-
ikut dalam musyawarah untuk mencapai mufakat
-
ikut berpartisipasi dalam kerja bakti atau gotong royong
-
menghormati tetangga
-
berpartisipasi dalam jaga malam atau ronda malam
-
menjaga lingkungan sekitar
Ø Tidak Sesuai:
-
membuat keributan,
sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama tetangga
-
berpenampilan
yang tidak sopan sehingga tidak sedap dipandang sama tetangga maupun warga lainnya
-
bertengkar atau membuat keributan dengan tetangga
-
egois
-
main
hakim sendiri
Rabu, 17 Oktober 2012
Dange (one of traditional cake from Pangkep)
Introduction (What
is Dange?)
Dange adalah salah satu kue
tradisional dari Kabupaten Pangkep, terutama dari Kecamatan Segeri. Dange berbentuk seperti beroncong namun Dange memiliki khusus daripada beroncong.
Dange memiliki warna hitam tapi beroncong memiliki warna coklat muda. Dange terbuat dari bahan-bahan alami dan Dange bebas dari bahan kimia. Sehingga, Dange bisa tinggal dalam waktu yang lama mungkin selama seminggu tanpa dipanaskan.
Dange memiliki dua jenis, Dange Cokelat seperti kami dan Dange Keju. Karena Dange Keju lebih lezat dari Dange Keju, maka harga Dange Keju lebih mahal
daripada Dange Cokelat.
Di daerah lain, seperti di Kalimantan Barat. Dange disajikan dalam upacara tradisional yang dirayakan setiap tahun,
upacara untuk bersyukur kepada Allah dengan tujuan memiliki kesuksesan saat panen. Lain halnya di Tana Toraja, Dange di Tana Toraja adalah salah
satu kue tradisional dan memiliki berbeda dengan Dange di Segeri khususnya
bentuk, rasa, dan lainnya.
Tau riolo membuat Dange karena di
masa perang Dange dapat disajikan sebagai makanan pokok karena kesederhananya dan memiliki kalori yang rendah dari beras.
How
to Make Dange ?
a. Alat:
1. Pemanas Nasi
2.
Pencetak kue (berbentuk setengan bulat seperti beroncong)
3. Pembakar
4. Daun pisang
3. Pembakar
4. Daun pisang
b. Bahan - Bahan:
1. Kelapa
2.
Tepung terigu
3.
Ketan hitam
4. Gula Merah
c. Langkah - Langkah:
1. Campurkan semua bahan
2. Persiapkan semua alat
3. Panaskan pencetak kuenya lalu lapisi dengan daun pisang
4. Isi pencetak kue yang sudah panas dengan adonan kue hingga terisi penuh
5. Letakkan pencetak kue yang sudah diisi adonan kue tersebut dan tunggu maksimal 1 menit.
6. Sebarkan serbuk gula merah di atas kuenya
7. Bakar kembali kurang lebih selama 10 menit
Langganan:
Postingan (Atom)